Kadis PUTR Ditahan Karena Korupsi, Ketua SMSI Metro : Jangan Main-main, itu Uang Rakyat!

Ramanews|Metro – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) usai ditetapkannya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota setempat, Eka Irianta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) saat menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim mengucap terimakasih atas peranan Jaksa dalam mengungkap kasus tipikor di DLH tersebut. Ia berharap, Kejari akan terus maksimalkan kinerjanya dalam menyingkap pelaku lain atas perkara itu. Selain itu, motif dugaan korupsi yang dilakukan Eka Irianta juga harus dibeberkan ke publik.

“Kami sangat mengresiasi kerja Kejari dan juga sangat mendukung langkah Kejari Metro yang menetapkan mantan Kepala DLH menjadi tersangka dugaan korupsi,” ujarnya, Kamis, (19/5/2022).

“Kami mendukung kinerja Kejari untuk dapat mengungkap tuntas, kasus tindak pidana korupsi ini dengan cepat dan penuh hati-hati dalam penetapan tersangka. Kita harap, jika ada kemungkinan tersangka lainnya, juga dapat segera diungkap,” sambungnya.

Ali juga berharap, para pejabat di Bumi Sai Wawai tidak lagi terjebak atau bahkan terlibat perkara yang merugikan masyarakat semisal itu.

“Kepada seluruh pejabat, baik eksekutif dan legislatif agar bekerja sesuai dengan tupoksinya masing masing. Hati-hati dengan uang negara, uang rakyat itu, jadi, ingat! Jangan coba main-main!,” cetusnya.

“Saya percaya, Kejari Metro tidak tidur dan SMSI siap bersinergi untuk membongkar sindikat pelaku korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ramanews.tv, diketahui, Kejari Metro menetapkan Eka Irianta sebagai tersangka atas perkara dugaan tipikor pada saat menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat, dengan kerugian mencapai Rp 500 Juta.

Eka disebut melakukan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2020.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor D-01/L.8.12/FD.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022. Eka juga resmi ditahan dalam Lapas kelas IIA Kota Metro berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.(*)[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *