Ramanews|Metro–Sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas punk di Kota Metro, diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Sat-polpp, dan pengerusakan fasilitas pos pantau Polisi di Samber Park Kota Metro pada Jum’at Malam 13 Mei 2022 kemarin.
Akibatnya, sedikitnya terdapat 39 anak punk diamankan polisi. Dari 39 orang tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, tragedi kerusuhan yang terjadi bermula saat adanya kegiatan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro di sekitar lokasi lapangan samber park Kota Setempat.
“Kejadian bermula saat anggota Sat-polpp Kota Metro melakukan razia malam, disitu ada komunitas punk yang berkumpul, dan ditertibkan, kemungkinan terjadinya cecok, kumpulan anak punk mengejar anggota Sat-polpp yang mencoba berlindung di pos pantau polis di samber park, sembari melempar pos,” Kata Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah kepada Media, Sabtu 14/5/2022.
Dari kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Metro AKP Firmansyah berhasil mengamankan 39 anak komunitas punk.
“Tim langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan para pelaku, dan selanjutnya kami bawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan, bagi yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, kami menetapkan tujuh tersangka, lima orang terbukti melakukan pengerusakan, dua orang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Sat-polpp Kota Metro.
Dikatakannya lagi, Lanjut Firmansyah,”Sedangkan 32 orang lainnya kami berikan pembinaan, dan siraman rohani, mereka juga kami berikan fasilitas keagamaan, berupa baju koko, peci dan busana muslim bagi wanita.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah juga menyampaikan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman lima tahun penjara.
“Mereka kami kenakan pasal 170 jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.(*)[Stevi Siregar]