Ramanews|Tulangbawang – Tim Anti Begal Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Komplotan pelaku curas ini ditangkap hari Minggu (08/05/2022), pukul 02:00 WIB, di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat.
“Dini hari tadi petugas kami berhasil menangkap tiga dari empat pelaku curas. Mereka yang berhasil ditangkap yakni berinisial DA (35), HS (32) dan ST (19). Ketiga pelaku curas ini merupakan warga lingkungan Bugis, Kelurahan Menggalakota,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena.
Kemudian, lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korban Handoko (32), berprofesi tani, warga Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat.
Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban curas yang terjadi satu hari sebelum penangkapan tersangka, Sabtu, (07/05/2022), pukul 03:30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), lingkungan Bugis, Kelurahan Menggalakota.
Saat itu korban sedang bersama dengan saksi, Krisna Mediawan (20) mengendarai mobil truk berisi sayuran yang hendak dibawa ke Pasar Unit 2, Tuba.
“Ketika melintas di TKP, mobil truk yang dikendarai saksi bersama korban dihentikan oleh komplotan pelaku curas dan memaksa meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Bila korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam bahwa korban tidak bisa keluar dari daerahnya,” tuturnya.
Karena korban tidak kunjung memberikan uang yang diminta, para pelaku langsung memaksa masuk ke dalam kendaraan korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 35 ribu serta dua unit handphone (HP) yakni Oppo A15 warna hitam dan Samsung A10S warna hitam. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku curas tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam, tiga dari empat pelaku curas berhasil ditangkap” ungkapnya.
Selain itu, dari tangan para pelaku ini juga berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua unit HP milik korban dan saksi yang diambil oleh para pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.[Hertika]