Ramanews|Tulangbawang – Seorang pria berinisial BS (26), warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba.
Pria yang kesehariannya berprofesi swasta ini ditangkap pada Selasa, 22 Maret 2022 lalu, sekira pukul 13:30 WIB, di area perkebunan karet, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, karena menyalahgunakan narkotika.
“Selasa siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Rabu, (30/03/2022).
Lalu, lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas dan alat hisap sabu (bong).
Kasat menjelaskan, keberhasilan menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung. Informasi yang didapat, bahwa di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelasnya.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]