Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menggerebek sebuah kontrakan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, kabupaten setempat, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku yang dilakukan pada Senin, 21 Maret 2022, sekira pukul 01:00 WIB itu.
“Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika, yakni, pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingihilir, Kabupaten Kuantansingingi, Provinsi Riau,” ungkap AKP Anton, Rabu, (30/03/2022).
Selain itu, lanjutnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu dan tiga unit handphone (HP), yakni, Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat, bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami menggerebek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku, yakni, seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Hertika-Ramanews.tv]