Polisi Tangkap Pelaku Curat Alfamart di Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart yang terletak di Kampung Tunggalwarga, kecamatan setempat.

 

Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan perihal penangkapan tersebut.

 

“Pelaku curat berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres pada Selasa, 1 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan. Berinisial MN (24), warga Dusun Rimbajaya, Kampung Campangdelapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan,” kata Kompol Abdul Mutolib, Rabu, (02/02/2022).

 

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui, pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada di belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam dan mencuri barang dagangan serta uang tunai sebesar Rp.12 juta 148 ribu. Kemudian, dia keluar melalui tempat yang sama saat masuk dan kabur.

 

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp. 28.157.266,” jelasnya.

 

Berdasarkan informasi yang didapat, diketahui, pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis dari kasus serupa pada tahun 2020.

 

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Htk-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *