Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun

Ramanews|Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba, berinisial NP alias AY (25), warga Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan kronologis penangkapan NP alias AY (25) yang ditangkap pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di kebun yang ada di Kampung Ujunggunung Ilir.

“Kamis sore, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Minggu, (30/02/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujunggunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)[Htk-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *