Gerebek Rumah di Menggala, Polisi Temukan Sabu

Ramanews|Tulangbawang –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggeruduk sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten setempat.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan sebab penggerebekan tersebut.

“Rabu siang, 19 Januari 2022, sekira pukul 11:00 WIB, petugas kami menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dari dalam rumah, berhasil ditangkap seorang pria berinisial FH alias TP (42), yang merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong) dan sebuah kotak rokok,” jelas AKP Anton, Minggu (23/01/2022).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Saat ini, pelaku masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Htk-Ramanews.tv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *