Ramanews|Tulangbawang – Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial MY (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan kronologis penangkapan MY(38).
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalintim, Kampung Penawarjaya,” ucapnya, Jumat, (21/01/2022).
Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,54 gram, tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex dan 3 unit handphone (HP).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pegedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang tidak jauh dari Jalintim, Kampung Penawarjaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Saat ini pengedar narkotika tersebut masih akan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.(*)[Htk-Ramanews.tv]