Ramanews|Tulangbawang – Polsek Menggala berhasil menyita dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan diduga, akan digunakan untuk balap liar.
Hal itu terjadi dalam gelaran kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), menyasar lokasi yang kerap dijadikan tempat untuk ajang balap liar, Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB kemarin sore.
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan berkelanjutan. Hal itu sebagai bentuk kehadiran petugas berseragam dinas di lapangan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sudah tidak ada lagi warga, terutama pemuda dan pelajar yang menggelar balapan liar, karena itu sangat membahayakan bagi pelaku balapan liar itu sendiri dan para pengendara lainnya yang melintas disana,” jelas AKP Sunaryo.
Dia bersama dengan delapan personel Polsek melaksanakan KRYD di Jalan Cemara, Komplek Pemda, Kelurahan Mengala Selatan, yang menurutnya sering dijadikan tempat untuk ajang balap liar.
Selain itu, polisi juga melakukan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3), serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)[Htk-Ramanews.tv]