Beli Motor Hasil Curian, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Menggala

Ramanews|Tulangbawang –
Polsek Menggala menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai penadah barang curian berupa 1 unit sepeda motor yang diperkirakan telah hilang dicuri, pada Rabu, 05 Januari 2022 lalu.

Hanya berselang satu hari saja, pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Sepeda motor yang hilang ditemukan di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan kronologis peristiwa pencurian tersebut.

“Kamis sore, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), yang merupakan warga Kecamatan Terbanggibesar. Di hari yang sama, sekira pukul 04.30 WIB, korban yang sedang tertidur dibangunkan oleh ayahnya dan memberitahu bahwa sepeda motor miliknya, merk Yamaha NMAX, telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka,” ungkap Kapolsek Menggala, Jumat (07/01/2022).

Menurut AKP Sunaryo, kepada polisi CA(25) mengaku bahwa dia bukan yang mencuri, melainkan hanya membeli barang curian tersebut dari 2 orang rekannya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMax itu didapatnya dari membeli seharga Rp.6,5 juta dari 2 rekannya yang saat ini namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Dari tangan CA(25) polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, warna hitam dengan nomor polisi BE 4255 TU, milik korban bernama Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Saat ini, CA(25) sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Htk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *