Kurang Dari 10 Jam, Polsek Banjaragung Tangkap Pelaku Pencabulan Siswi SD

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Banjaragung menangkap seorang pemuda warga Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang berinisial SM (22) yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) kelas V, berinisial E(11).

Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan perihal penangkapan SM(22) yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan.

“Dia ditangkap hari Minggu sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Petugas kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelas Kompol Abdul Mutolib, Rabu, (29/12/2021).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, diawali laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44) yang berprofesi sebagai petani, warga Kecamatan Banjarmargo, ke Mapolsek Banjaragung. Setelah mendapatkan pengakuan langsung dari anak kandungnya yang merupakan korban pencabulan pelaku.

“Mulanya korban pada Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket. Saat sedang mengambil paket, tetiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku. Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya. Pelaku langsung menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban,” beber Kompol Mutolib.

Kemudian, tambah Kompol Mutolib, Pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi. Selain itu, pelaku juga meminta celana dalam milik korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila.

Saat ini SM(22) sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Htk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *