Ramanews| Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Kampung Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Rabu (22/12/2021), sekira pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menangkap dua orang laki-laki yang sedang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni ; SH (33) yang berprofesi sebagai pegawai honorer dan SN (32) yang profesinya wiraswasta. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah tabung pipa kaca pyrex, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), 1 pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan alat hisap sabu (bong),” beber Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.

Kasat menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang didapat, bahwa rumah itu, kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
“Ya. Kami menerima informasi bahwa di tempat itu, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku masih harus menjalankan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(Htk)