Ramanews| Tulangbawang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (31), warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Sabtu sore kami berhasil menangkap seorang IRT yang memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bumi Sari,” Kata Kasatreskoba Tulangbawang, AKP Anton Saputra, Senin 13/12/2021.
Dari rumah pelaku tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,45 gram, satu lembar kertas timah rokok berwarna merah, dan satu buah tabung kaca pyrex.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa seorang IRT di Kampung Bumi Sari menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, didapati seorang IRT yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara (*)[Hertika]