Ramanews| Tulangbawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur. Korbanya merupakan siswa kelas dua SMP.
Pelaku cabul ini ditangkap di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur, tanpa perlawanan pada Jumat 10/12/2021 lalu, pukul 23.00 WIB.
“Pelaku cabul yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” Kata Iptu Poniran Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu 12/12/2021.
Terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini, berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, yang datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada bulan 17 Juli 2021 lalu.
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 (saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP) sampai dengan tahun 2020 (korban berumur 16 dan masih kelas 2 SMA).
“Selama tiga tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban dan sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkaranya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.
“Korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis (gay),” jelasnya
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)[Hertika]