Tega, Di Lampung Timur Anak Aniaya Dan Telanjangi Ibu Kandung, Ini Sebabnya.

Ramanews|Metro-Pria berisinial Ts (25) warga Dusun I Desa Tanjung Kencono kecamatan Way Bungur Lampung Timur, Nekat telanjangi dan aniaya ibu kandungnya, lantaran tidak terima dinasehati akibat pulang larut malam.

 

Prilaku tidak sepantasnya tersebut bermula, pada hari Minggu 7 November 2021 lalu, pelaku pulang larut malam dan ditegur sang ibu, tidak terima dinasehati, pelaku sontak langsung menjambak ibu kandungnya lalu menyeret ke kamar mandi lalu di telanjangi.

 

Kejadian tersebut di benarkan Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah melalui rilis humas Polres Lampung Timur, Senin 8/11/2021.

 

 

“Pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekira Pukul 02.00 Wib, Telah terjadi tindak Pidana KDRT dan Pencabulan yang terjadi di rumah korban Di Dusun I Desa Tegal Ombo Kec. Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, dengan cara menjambak rambut, menyeret, menelanjangi dan meremas bagian kepribadian ibu kandungnya, akibat sang ibu menesahati pelaku yang pulang larut malam,” Kata AKP Firmansyah.

 

Selain prilaku yang menyimpang tersebut, pelaku juga memukul ibu kandungnya beberapa kali hingga tersungkur, serta hendak akan menyetubuhi korban.

 

” Korban di pukul beberapa kali hingga tersungkur di kamar mandi. Saat kejadian tersebut berlangsung, korban sempat berteriak yang kemudian di dengar ketua rukun tetangga (RT) yang mengetuk pintu rumah korban dan korban menyuruh pelaku untuk membukakan pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka korban langsung diamankan pamong setempat.

 

Dikatakannya lagi, melihat prilaku pelaku, RT setempat langsung melaporkan ke Polsek setempat, sekira pukul 03.00 Wib, dan langsung direspon cepat, babinkamtibmas segera mengamankan pelaku, beserta barang bukti (satu) helai baju tidur warna ungu, satu helai celana tidur pendek warna ungu, Satu helai BH/Bra warna hitam milik korban, satu helai celana dalam warna krim milik korban, Satu helai celana pendek warna hijau corak tanda anak panah milik pelaku. Satu helai celada dalam warna biru merk Feldatex ukuran XL milik pelaku, dan Satu helai kain lap warna pink,” ucapnya.

 

Kasatreskrim Polres Lampung Timur juga menyampaikan, pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasal berlapis.

 

“Ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tentang KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUH Pidana.” Tandasnya.(*)[Abid Bisara]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *