Advertorial : Metro PPKM Level 1 Satu-satunya di Lampung. Wahdi : Pertahankan !

Ramanews|Metro – Kota Metro menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, penurunan level PPKM itu berdasarkan penilaian pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 54 tahun 2021. Atas hal itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling berkolaborasi mempertahankannya.

“Penilaian itu, satu, pada Prokes (Protokol Kesehatan). kedua, dari vaksinasi. Prokes tetap dinilai pada 6 parameter. Diantaranya, jumlah kasus dan jumlah perawatan per-100 ribu, kita berada pada level satu. Kemudian dari jumlah kematian, kita juga pada level 1. Nah ini yang harus kita pertahankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (19/10/2021).

Kemudian, imbuh dia, upaya antisipasi seperti misalnya untuk Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro yang untuk saat ini cukup rendah, yaitu kisaran 3 persen yang mana diketahui, bahkan pernah mencapai 83 persen, agar dipertahankan supaya jangan sampai naik. Dia juga memaparkan besarnya antusias masyarakat tehadap vaksinasi, refleksi sinergitas antar pihak terkait yang terawat dengan baik.

“Capaian vaksinasi tahap 1 kita sudah ada di angka 99 persen, lalu vaksin 2 hari ini kita mendekati angka 50 persen, dalam satu Minggu ini cepat sekali progresnya. Kemudian Lansia, harapan kita kemarin kan seharusnya 60 persen tapi belum tercapai, ini butuh kerja keras kita lagi dalam mencapainya,” imbuhnya.

Wahdi meminta kepada awak media agar dapat mengedukasi warga, menyampaikan tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Di lain sisi, beliau belum dapat memberi jawaban terkait dengan kelonggaran kegiatan masyarakat pasca ditetapkannya PPKM level 1 kepada Bumi Sai Wawai.

“Jadi, saya kira, perlu edukasi lagi kepada masyarakat bahwa vaksin itu aman. Kita punya komite medik yang mengevaluasi pemberian jenis-jenis vaksin itu. Kalau kita level 1, maka tetap sesuai dengan Imendagri 54. Untuk kebijakan kelonggaran, kita lagi bahas nanti. Tunggu dulu, ini harus kita bahas lebih lanjut,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *