Ramanews|Tanggamus – Kerja keras gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak berhasil menangkap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor. Keduanya berinisial SN alias Isun (29) resedivis kasus yang sama keluar penjara tahun 2018 dan SR alis JN (24).
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan tersebut berhasil mengamankan 14 kendaraan sepeda motor berbagai jenis diduga hasil kejahatan dan 1 handphone Xiomi Note 5A dari kedua tersangka yang merupakan warga Dusun Sukatani Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pengungkapan tersebut, disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH di Mapolres Tanggamus.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi juga didampingi oleh Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra, SIK guna menyampaikan pengungkapan kendaraan diduga tanpa dokumen hasil penilangan berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pickup.
“Kami akan memaparkan pengungkapan tindak pidana Curat, yaitu tersangka 2 orang berinisial SN dan SR alias JN warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,” ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi saat membuka konferensi pers, Minggu 19/9/2021.
Sambungnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus atas dasar informasi masyarakat, kaitannya karena kehilangan sehingga berhasil diungkap.
“Alhamdulillah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanggamus juga berkolabirasi dengan Sat Lantas dan dalam hal ini jajaran Sat Lantas kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat. Dimana setelah dilakukan pengecekan registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya, kemudian kendaraan tersebut diserahkan ke jajaran Sat Reskrim.
“Kendaraan tanpa dokumen hasil penilangan berupa 8 sepeda motor dan 1 mobil pickup hasil penilangan personel Sat Lantas. Dan selanjutnya jajaran Sat Reskrim yang akan mengungkap modus operandi maupun pengungkapan kasus-kasus lainnya,” imbuhnya.
Kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang pernah merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian sepeda motor agar dapat mengcroscek kendaraan di Satreskrim Polres Tanggamus.
“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat bisa mengecek barang bukti yang berhasil diamankan dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan 2 laporan polisi di Polsek Pugung Polres Tanggamus yakni tanggal 24 Agustus 2021 dengan nama Pelapor Asnawi (42) warga Pekon Suka Negara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kronologis Kejadian, pada Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di Pekon Sukanegara Kec. Bulok telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam B-3295-NFW, 1 (satu) tabung gas LPG, 1 (satu) Tank Spray Elektrik, Helm, Salon/Speaker Aktif dengan kerugian Rp8 juta.
Laporan selanjutnya, tertanggal 07 September 2021, pelapor Dulmanan (50) warga Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kronologis kejadian pada, Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban Pekon Banjarmasin telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 epeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan B 3632 EGY, 1 unit HP Xiomi Note 5A, 1 HP Vivo dengan kerugian Rp15,5 juta.
“Berawal dari dua laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara gabungan yang TKP berada di wilayah Polsek Pugung dan barang bukti berada di Bulok dan Cukuh Balak. Hasil pengembangan berhasil diamankan 14 sepeda motor,” jelasnya.
Menurut Iptu Ramon, hasil pengembangan itu juga terungkap 2 laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pardasuka Pringsewu. Dan hasil koordinasi telah ditemukan korbannya.
“Atas temuan barang bukti tersebut, terkendala korban belum melaporkan sehingga diimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan atau sudah melaporkan belum ketemu agar mengcroscek ke Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB,” terangnya.
Kasat menambahkan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatan dengan memasuki rumah korban saat korban tertidur pulas. Dengan cara mencongkel jendela maupun pintu kediaman korban.
“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan hanya berdua saja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 kurungan penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan SN bahwa kejahatannya tersebut diinisiasi bersama-sama dengan mendongkel rumah korban dan mengambil motor korban. “Kami merencanakan berdua, bersama-sama,” kata SN.
SN mengaku bahwa ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar tahun 2018 dan setelah keluar kembali melakukan 5 kali Curat untuk membayar hutang. “Terakhir udah 5 kali, uangnya untuk bayar hutang,” kata pria anak 1 tersebut. (*)[Hero]