Warga Imopuro Meminta Pemkot Metro, Tegas Menindak Menara Tidak Berizin

Ramanews|Metro-Ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Metro, warga masyarakat sekitar menara Telkomsel yang terletak di jalan KH Yasin kelurahan Imopuro Metro Pusat, meminta Pemkot Metro mengambil tindakan tegas, atas berakhirnya 20 tahun masa IMB menara Telkomsel.

 

Dengan berakhirnya izin kontrak menara Telkomsel, maka secara otomatis bagunan tersebut sudah tidak memiliki izin, karena hingga saat ini belum ada perpanjangan kontrak kembali.

 

Berdasarkan IMB No 503.467/16.1/D.I/2001 tanggal 9 Juli 2001 mengacu kepada Perda Kota Metro No 6/2012 Jo 3 /2016 Jo 7/2018 yang mengatur masa berlaku IMB serta sanksi bilamana menara tersebut tidak berizin

 

“seharusnya pemkot sudah ada tindakan tegas terhadap menara yang tidak mempunyai IMB. Bila pemkot Metro tidak mampu mengambil tindakan, jangan salahkan warga bila warga mengambil tindakan sendiri, mengingat sebelumnya pemerintah Kota Metro sudah berulangkali diingatkan agar menyoal mengenai IMB milik Telkomsel,” Kata Yudho warga yang tinggal disekitaran menara, Jum’at 16/7/2021.

 

Pernyataan serupa juga disampaikan Sugito warga sekitar, Pemkot Metro seakan kurang merespon dan kurang tegas, terkait setiap perizinan yang ada di bumi sai Wawai.

 

“Harus diakui kenyataanya saat ini IMB menara Telkomsel ini tidak berizin berdasarkan ketentuan pemkot Metro, harusnya segera ditindak, bukan malah dibiarkan begitu saja. Untuk apa kita punya perda namun tidak dijalankan, hanya menghabiskan anggaran untuk membuat perda.” Tambahnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *