Ramanews|Metro–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro akan kembali menangani Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan target penyelesaian 30 hari kedepan, dimana penanganan tidak pidana yang telah memenuhi berkas penelitian.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Metro yang baru saja dilantik Muhammad Riska Saputra, menggantikan posisi sebelumnya Subhan Gunawan.
“Hari ini saya resmi dilantik sebagai kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Metro, dimana sebelumnya saya menjawab sebagai kasi Intel Kejari Kabupaten Tanggamus. Adapun target yang akan saya lakukan, menyelesaikan beberapa perkara yang akna kembali saya tindak lanjuti, artinya disitu saya akan mempelajari beberapa berkas perkara yang sudah dilakukan penambahan,” Kata M. Riska Saputra usai pelantikan serah terima jabatan Kamis 27/5/2021.
M. Riska Saputra juga menyampaikan, dalam waktu 30 hari akan menargetkan beberapa perkara yang belum terselesaikan oleh kasi Pidsus lama.
“Selain tindak pidana yang telah masuk dalam proses penahanan, saya juga akan menargetkan sebulan kedepan akan menyelesaikan beberapa perkara yang mana masih dalam proses penelitian dan segera kami limpahkan ke proses pengadilan. Untuk perkara yang ditinggalkannya Pejabat lama, akan saya lihat dan cek seberapa banyak, selanjutnya akan kami informasikan kembali untuk pengembangan selanjutnya.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia Hariztavianne memuji keberhasilan Kasi Pidsus sebelumnya yaitu Subhan telah mengungkap banyak kasus, salah satunya masalah Korupsi Pasar Cenderawasih Kota Metro.
“Saya ucapkan terimakasih atas kinerja yang dilakukan Pejabat Tindak Pidana Khusus lama subhan Gunawan yang telah menyelesaikan beberapa perkara khusus, salah satunya mengungkap kasus korupsi pasar cendrawasih Metro. Saya juga berharap kepada pejabat yang baru agar mampu meningkatkan keberhasilan yang telah tercapai Kasi Pidsus yang sebelumnya terkhusus di kasus pidana korupsi”. Tambahnya.(*)[Bid]