Ramanews|Lampung–Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus-kasus begal dalam waktu satu bulan pasca pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa 18 Mei 2021 lalu.
Sebelumnya, Polsek Candipuro dibakar oleh warga yang diduga kecewa dengan penanganan lambat kepolisian terhadap aksi kriminalitas di wilayahnya.
“Kapolda Lampung menegaskan memberikan kesempatan satu bulan terhitung pasca kejadian, tidak ada lagi kasus pembegalan dan harus mampu mengungkap pelaku begal termasuk pencurian kendaraan bermotor termasuk narkoba,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat 20/5/2021.
Pandra mengatakan Kapolda tidak ingin ada aksi kriminalitas berupa begal selama menjabat. Dia benar-benar ingin memberantas aksi begal.
Menurutnya, Kapolda juga berjanji akan bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang terjadi di lapangan selama proses hukum.Dia menekankan kepada anak buahnya agar bertindak secara tegas namun tetap terukur.
Dalam hal ini, kata Pandra, pucuk pimpinan di Polda Lampung tersebut akan memberikan hadiah bagi polisi yang berprestasi dan dapat menyelesaikan target itu. Namun, akan ada pula sanksi bagi satuan yang tak mampu menyelesaikan tugas.
“Kapolda bertanggung jawab. Intinya, selama kepemimpinan beliau sebagai Kapolda Lampung, tidak ada istilah begal,” tambah dia.
Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk dapat segera menyelesaikan keresahan warga.
Bupati Lampung Selatan, kata dia, juga akan membantu dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) untuk mengakali kurangnya personel kepolisian di wilayah hukum tersebut.
“Pelaku-pelaku (begal) ini kan sifatnya hit and run. Makanya di situ perlu ada tingkat kewaspadaan sesuai rumus dalam kriminal itu adanya niat pelaku itu dapat diantisipasi melalui kesempatan, kesempatan itu tidak diberikan kepada pelaku,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam. Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.
Walhasil, 14 orang ditangkap aparat pasca kejadian. Delapan diantaranya sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, enam lainnya masih dalam pemeriksaan.(*)