Resepsi dan organ tunggal di bubarkan Polsek Pugung Tanggamus

Ramanews|Tanggamus – Polsek Pugung Tanggamus bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Pugung membubarkan hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Dusun Mulyojati, Pekon Banjar Agung Ilir.

 

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi pembubaran hiburan organ tunggal dilakukan pada Kamis 20 Mei 2020 karena pihak tuan rumah melanggar kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan.

 

Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bahwa Kapolsek jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres.

 

“Menindaklanjuti arahan Bapak Kapolres Tanggamus, diketahui resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal, dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan dan bersama Satgas Covid,” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat, 21/5/2021.

 

Dalam pembubaran tersebut Polsek Pugung mengamankan beberapa orang yakni tuan tumah berinisial MA (53), ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).

 

“Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker 6 unit dan amplifier 5 unit. Untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian,” kata Ipda Okta Devi.

 

Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif menggunakan narkoba.

 

“Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan,” tambahnya.

 

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 tuan rumah sudah diimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 

Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu tuan rumah resepsi pernikahan sudah memahami dan siap melaksanakan isi imbuan tersebut.

 

“Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *