Ramanews|Metro–Intimidasi dan Praktik menghalangi kebebasan pers yang di Kota Metro kembali terjadi, kali ini kejadian tersebut dialami Rio wartawan media cetak dan online Harian Momentum.com di Kota Metro, saat ingin mengkonfirmasi kantor Dinas sosial Kota Metro terkait bantuan santunan anak yatim-piatu dan lansia (Jompo) yang menjadi program 100 hari kerja Wali dan Wakil Wali Kota Metro.
Sontak kejadian ini menjadi sorotan dan kecamatan dari berbagai organisasi wartawan yang ada di Provinsi Lampung, salah satunya yaitu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro.
Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim S.E., menyesalkan terjadinya praktik menghambat kerja jurnalistik dalam mencari dan menggali informasi di lapangan di Kota Pendidikan itu.
“Sebagai pejabat negara, apalagi pejabat struktural, seharusnya kabid di dinsos itu tidak melakukan perampasan alat kerja wartawan. Apalagi saat sesi konfirmasi, apa pun alasannya. Karena, dengan jabatan yang diemban, tentunya juga harus diimbangi dengan SDM yang berkualitas. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak dan masalah saat berhadapan dengan wartawan,” kata Ali, Sabtu 3/4/2021.
Menurut dia, praktik menghambat kerja jurnalistik seperti perampasan alat kerja, mengancam dan mengusir seorang wartawan ketika bertugas liputan, merupakan sikap yang tidak bisa ditolerir.
“Apa pun alasannya. Dan siapa yang salah siapa yang benar, jangan mencari alibi. Wartawan itu pemberi informasi untuk pemerintah dan masyarakat. Apalagi yang dikonfirmasi merupakan program pimpinan, seharusnya yang membidangi terbuka terhadap wartawan, jangan mencari alasan ini dan itu. Apalagi menolak dikonfirmasi, dampaknya pasti panjang. Karena wartawan bertugas didasari undang-undang pers,” tegasnya.
Dia menjelaskan, seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Perlu diketahui terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.
Dia menambahkan, seseorang maupun pejabat publik umum yang menghambat tugas wartawan di lapangan bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
“Tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, ASN yang merampas alat pendukung kerja wartawan itu juga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta perampasan barang secara tidak berhak. Pasal pidananya jelas, karena merampas hak milik orang lain itu ada pidananya, lebih lanjutnya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat hukum,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, SMSI Kota Metro menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk sikap.
1. Menuntut Kepala Dinas Sosial Kota Metro untuk meminta maaf kepada awak media atas tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut kepada publik dan Rio. Karena, jurnalis bekerja untuk kepentingan khalayak.
2. Meminta Walikota Metro untuk segera mengambil sikap memberikan sanksi tegas kepada Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini.
Sebelumnya, Rio mengatakan, peristiwa perampasan peralatan kerja (handphone) disertai pengusiran dan pengancaman itu terjadi di kantor Dinas Sosial Kota Metro, Kamis 1/4/2021 lalu.
“Saya ke dinsos untuk konfirmasi terkait rencana realisasi pembagian bantuan insentif lima ratus ribu untuk warga lanjut usia. Pembagian insentif itu, bagian dari program seratus hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman,” kata Rio, dilansir harianmomentum.com.
Rio melanjutkan, di kantor dinsos, dia bertemu Kabid Linjamsos Sri Mubarokah. Kabid Linjamsos, kemudian mengarahkan Rio ke Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial.
“Saya bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat kasi bidang tersebut. Namun, dia enggan dikonfirmasi.” (*)[Anggi]