Ramanews|Lampung Timur-Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap pria inisial SN (29) pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang sempat viral di media sosial pada Kamis 1/4/2021 kemarin.
Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, saat dikonfirmasi media pada Jum’at 2/4/2021.
“Pelaku pembakaran lambang negara Indonesia bendera merah putih yang sempat videonya viral di media sosial sudah berhasil kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Faria.
Faria menyampaikan, SN yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera pada Selasa (30/3) lalu, Pukul 15.00 WIB di kediamannya.
“Aksi pembakaran bendera merah putih direkaman dan diunggah oleh SN di akun Facebook pribadinya dengan nama Sunaryo, pukul 18.09 WIB, dan dari penelusuran tersebut, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada Kamis kemarin 1/4/2021.
“Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu buah bitol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api serta satu unit handphone Andoid,” terangnya.
AKP Faria Arista juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
“Kita akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), guna mengetahui kondisi kejiwaannya, bilamana tersangka tidak dalam terguncang kejiwaannya, SN akan dikenakan pasal berlapis pada Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.” Imbuhnya.