Program Kesejahteraan sosial Pemerintah pusat di klaim program 100 kerja Wali Kota Metro.

Ramanews|Metro–Walikota Metro Wahdi Sirajuddin menghadiri Fasilitasi Pernikahan dalam rangka launching 100 hari kerja Walikota Metro, yang bertempat di KUA Metro Pusat, Kamis 1/04/2021.

 

 

Pasangan pengantin Virio Ilham dan Della Eka Putri merupakan salah satu peserta yang mendapat fasilitasi pernikahan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Metro.

 

Wahdi mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari 5 program 100 hari penanggulangan dampak covid-19.

 

”Fasilitasi pernikahan di balai nikah merupakan salah satu dari 5 program 100 hari penanggulangan dampak covid-19, yang telah dicanangkan sejak masa kampanye kepala daerah yang lalu,” kata Wahdi Sirajuddin dirilis akun Diskominfo Kota Metro.

 

Diketahui, program nikah gratis sendiri sudah ada sejak tahun 2014 dan merupakan program Pemerintah Pusat yang ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah yang berisi tentang biaya pencatatan nikah dan rujuk gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali apabila dilakukan di dalam KUA.

 

Namun jika melaksanakan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka dipungut biaya sebesar Rp 600.000. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

 

Kelemahan PP Nomor 47 tahun 2004 adalah banyaknya praktek gratifikasi di kalangan oknum penghulu. Hal ini menyebabkan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Biaya Pencatatan Nikah atas dasar kemaslahatan untuk menghilangkan praktek gratifikasi.

 

Selain itu, program 100 hari Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman, yaitu bantuan sosial lansia, santunan rumah yatim piatu atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan LKS Anak (LKSA) yang juga sudah ada sejak tahun 2009 diatur dalam undang-undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahaun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Dimana program kerja 100 hari Wali dan Wakil Wali Kota Metro adalah program pemerintah pusat yang mana telah yang telah dianggarkan sejak dulu, dan kini di klaim sebagai program kerja dengan dalih mencegah dan menanggulangi dampak pandemi covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *