Ramanews|Metro–Satuan Pamong Praja (Satpol-Pp) Kota Metro telah membuat tim disejumlah titik diperbatasan yang menjadi tempat pembuangan sampah liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Kabid Penegak Perda Sat-Polpp Kota Metro Yoseph Nanotaek, bakal menerapkan sejumlah sanksi berupa denda terhadap warga yang masih membuang sampah rumah tangga sembarangan diperbatasan Metro Utara dengan Lampung Tengah.
“Kami sudah sering melakukan kegiatan penegakan perda, salah satunya tentang sampah, dan berulangkali kami sosialisasikan sesuai Perda No 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan,” Kata Yoseph Selasa 23/3/2021.
Yoseph Nenotaek menambahkan, pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Personel Sat-Polpp dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan titik pembuangan sampah liar.
“Personil gabungan telah kami bentuk, nantinya akan focus mengawasi lokasi yang kerap jadi tempat pembuangan sampah liar, bila dikedapati warga yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak terhadap para pelakunya sesui dengan perwali nomor 33 tahun 2019 dengan denda sebesar Rp 500.000.” Tambahnya.