Ramanews|Metro-Tim Satreskoba Polres Metro berhasil mengamankan Lima orang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Metro, saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU. Suheri, mengungkapkan, kelimanya diamankan setelah dua diantara mereka tertangkap tangan membawa narkoba saat melintasi di persimpangan jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat, Jum’at 5 Maret 2021 kemarin.
“Tim Cobra Satres Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diketahui berinisial MMA umur 26 tahun, warga komplek STM Ganesha Dusun 2, RT 008 RW 002 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur dan S umur 23 tahun pemuda asal Kelurahan Hujung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat yang berstatus mahasiswa. Mereka terbukti membawa dua paket sabu yang diakuinya baru dibeli dan akan digunakan bersama,” Kata IPTU Suheri, Sabtu 6/3/2021.
Kasatreskoba menjelaskan, usai melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,50 gram, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan lokasi tersangka lainnya.
“Lalu dilakukan pengembangan dan penangkapan di sebuah kos-kosan di daerah komplek STM Ganesha yang menurut introgasi dari ke 2 tersangka barang tersebut di beli dengan cara sum-suman alias iuran. Saat penggrebekan di ruang rumah kost tersebut, Polisi menemukan 1 buah gulungan kertas alumunium foil yang di dalamnya berisikan pipa kaca atau pirex,” jelas IPTU Suheri.
Dari hasil pengembangan dan penggrebekan itu Polisi mengamankan tiga tersangka lain yang memberikan iuran untuk membeli sabu. Ketiganya merupakan pemuda komplek STM Ganesha Dusun 2 RT 008 RW002 Kel. Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur yang berstatus mahasiswa.
“Mereka masing-masing berinisial ARMS umur 20 tahun, ABS umur 20 tahun dan ABAYT umur 19 tahun. Jadi total keseluruhan yang berhasil tim Cobra amankan adalah lima orang,” jelasnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Kasat menambahkan, kelima kawanan mahasiswa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.
“Mereka terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(*)[Bernando]