Ketua Komisi Hukum Dewan Pers dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
Ramanews.tv, Jakarta – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang memberhentikan Firdaus dari keanggotaan PWI menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional. Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan tersebut, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.
Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers. Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).
Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional,” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan, merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan.
Abdul Manan berpandangan bahwa HPN semestinya melibatkan komunitas pers secara kolektif. Menurutnya, HPN merupakan hari yang dimaksudkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Ia menilai, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mereduksi makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, bukan perayaan bersama seluruh insan pers Indonesia.
Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen pada 30 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, bukan organisasi wartawan tertentu.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Aspirasi tersebut, menurutnya, mencerminkan keinginan kuat dari kalangan konstituen untuk melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelenggaraan HPN.
Sementara itu, Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana, berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan HPN, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, AMSI, SMSI, dan lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Bayu juga menekankan bahwa perhatian terhadap HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara. Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak, yakni kondisi pers Indonesia yang dinilainya semakin suram.
Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Beragam pandangan dari Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers. Usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, maupun kemungkinan penerapan sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen menjadi sejumlah gagasan yang dapat dibahas lebih lanjut.
Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI menambah perhatian terhadap hubungan antara kewenangan internal organisasi dan perbedaan pandangan mengenai kebijakan pers nasional. Meski demikian, persoalan keanggotaan organisasi dan tata kelola HPN merupakan dua hal yang perlu dibahas secara proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif bersama seluruh konstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang adil, terbuka, dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas. Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum bersama untuk memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas, serta mendorong kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media di Indonesia. (*)
