Januari 29, 2026 Oleh Ramanews.tv 0

Pemilihan RT/RW Legislator PDIP Sebut Perwali Metro Abai Kesetaraan Gender

Metro – Proses pemilihan Ketua RT dan RW se-Kota Metro untuk periode 2026-2030 telah usai. Namun, kontestasi yang digelar pada Desember 2025 itu menyisakan polemik mendasar terkait prinsip kesetaraan gender, yang kini disorot oleh anggota legislatif.

Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi PDIP, Ancilla Hernani, secara terbuka menyayangkan masih adanya aturan yang dianggap bias gender dalam proses seleksi. Sorotan utama ditujukan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro Nomor 50 Tahun 2020, yang dalam salah satu poinnya mensyaratkan calon perangkat RT/RW harus berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga.

Aturan ini, meski tidak secara eksplisit melarang perempuan, secara tidak langsung mengabaikan dan mempersempit peluang kaum perempuan untuk berkontribusi di tingkat dasar pemerintahan.

Kekhawatiran ini memiliki dasar data yang konkret. Merujuk data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro tahun 2024, komposisi kepala keluarga didominasi oleh laki-laki sebesar 74%, sementara perempuan hanya 26%. Dengan demikian, Perwali tersebut dianggap secara struktural telah membatasi akses perempuan pada 74% posisi kepemimpinan komunitas, hanya berdasarkan status administratif dalam keluarga.

Menurut ancilia, erempuan berhak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, termasuk dalam partisipasi politik dan kepemimpinan di masyarakat. Syarat β€˜kepala keluarga’ ini tidak relevan dengan kapasitas seorang individu untuk memimpin, mengelola, atau melayani warga di lingkungannya.

Ia menegaskan bahwa kemampuan memimpin RT/RW harus dinilai dari integritas, kapasitas pengorganisasian, komitmen, dan keterlibatan dalam sosial kemasyarakatan, bukan dari statusnya di kartu keluarga. Banyak perempuan, termasuk janda, perempuan lajang, atau ibu rumah tangga dengan suami bekerja di luar kota, yang memiliki kapabilitas tinggi namun tersisihkan oleh aturan ini.

Ancilla pun mendesak semua pihak terkait, terutama penyelenggara pemilihan di tingkat kelurahan dan kecamatan, untuk lebih memahami prinsip kesetaraan gender.

Menghindari kesenjangan yang diciptakan oleh regulasi. Ancilia mendorong agar ke depan, syarat-syarat seperti ini dikaji ulang. Pengambil kebijakan harus memberikan kesempatan yang sama, dan tidak menyekat perempuan untuk mengambil peran strategis di masyarakat.

Polemik ini membuka ruang diskusi tentang modernisasi dan inklusivitas tata kelola pemerintahan tingkat dasar. Di satu sisi, aturan lama dinilai perlu menyesuaikan diri dengan realitas sosial dan semangat kesetaraan. Di sisi lain, diperlukan pendekatan yang bijak agar perubahan regulasi tidak menimbulkan gejolak di tingkat komunitas.

Dengan sorotan ini, Perwali No. 50/2020 diprediksi akan memasuki agenda revisi. DPRD Kota Metro diharapkan dapat mendorong amandemen yang lebih progresif, sambil mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepemimpinan inklusifβ€”kepemimpinan yang dinilai dari kompetensi, bukan dari jenis kelamin atau status di dalam rumah tangga.