Mengakhiri Pola βTindak Dulu, Bimbing Belakanganβ dalam Penataan Tambang Pringsewu
ByΒ : Davit Segara
(Β Wartawan Utama Dewan Pers)
PERSPEKTIF – Kabupaten Pringsewu kembali dihadapkan pada kegelisahan publik terkait penataan sektor pertambangan. Selama ini, pola kebijakan yang dominan lebih mengedepankan penindakan terhadap tambang yang dianggap menyalahi aturan. Namun langkah represif tanpa keseimbangan pembinaan justru menciptakan jarak emosional dan struktural antara pemerintah, penegak hukum, dan para pelaku usaha. Pada titik inilah muncul kebutuhan mendesak untuk menggeser orientasi seperti, dari sekadar menindak, menuju mencari solusi dan menghadirkan pembinaan yang nyata.
Pemerintah kabupaten beserta seluruh instrumen penegak hukum dituntut melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh. Evaluasi ini bukan untuk menunjuk siapa yang salah, melainkan untuk menakar efektivitas pendekatan yang selama ini dijalankan. Jika penindakan terus dilakukan tanpa hadirnya jalur komunikasi yang sehat, maka persoalan perizinan tambang hanya akan berputar pada lingkar masalah yang sama: tambang tutup, pengangguran meningkat, aktivitas ekonomi berhenti, lalu masyarakat kembali membuka tambang karena tidak ada solusi alternatif.
Oleh sebab itu, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemkab adalah membangun kanal komunikasi resmi dengan seluruh pihak yang bergerak di sektor pertambanganβbaik penambang rakyat, pelaku usaha skala kecil, maupun pemilik alat berat. Komunikasi ini dapat berbentuk forum rutin, posko konsultasi, hingga mekanisme βklinik izin tambangβ sebagai ruang aman bagi masyarakat untuk bertanya, berkonsultasi, dan memahami regulasi tanpa rasa takut. Pendekatan dialogis seperti ini menempatkan pemerintah sebagai pembimbing, bukan semata penindak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu menyesuaikan peran dengan memastikan bahwa langkah hukum tidak menimbulkan ketidakadilan struktural. Penegakan hukum harus tetap berjalan, namun diarahkan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan proporsional. Bukan berarti melonggarkan aturan, tetapi menciptakan ruang yang memungkinkan masyarakat menambang secara aman, legal, dan sesuai ketentuan. Ketika aparat dan pemerintah hadir tidak hanya sebagai pemberi sanksi tetapi juga pelindung dan pengarah, maka rasa keterayoman masyarakat akan tumbuh.
Keberadaan jalur komunikasi dan pendampingan teknis yang mudah diakses memberi dampak besar: pelaku usaha tambang lebih percaya diri mengurus izin, memperpanjang izin, serta memahami seluruh persyaratan administrasi. Banyak dari mereka sebenarnya ingin taat aturan namun tersandung proses yang rumit, kurang sosialisasi, dan minim pendampingan dari instansi terkait. Dengan penyederhanaan alur perizinan melalui transparansi informasi dan layanan yang responsif, regulasi tidak lagi dilihat sebagai hambatan, tetapi sebagai panduan.
Di sisi lain, semakin banyak tambang berizin yang beroperasi di Pringsewu akan memberikan keuntungan langsung bagi Pemkab setempat. Legalitas yang tertib memastikan seluruh aktivitas pertambangan masuk dalam sistem administrasi daerah, sehingga kontribusi pajak dan retribusi dapat dihitung secara akurat. Hal ini berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak mineral bukan logam dan batuan, layanan perizinan berusaha, hingga potensi masuknya investasi alat berat dan infrastruktur pendukung.
Dengan tumbuhnya tambang legal, Pemkab juga dapat merancang rencana pembangunan yang lebih terukur. Data yang jelas tentang jumlah tambang aktif, kapasitas produksi, dan dampak lingkungannya memungkinkan pemerintah menyusun kebijakan ekonomi yang lebih efektif dan adaptif. Dampaknya menjalar ke sektor lain seperti jasa angkutan, perbengkelan, warung makan, penyedia logistik, hingga kesempatan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Secara tidak langsung, pertumbuhan tambang legal akan membentuk ekosistem ekonomi lokal yang lebih dinamis dan stabil.
Keuntungan strategis lainnya adalah meningkatnya posisi tawar Pringsewu sebagai daerah yang ramah investasi. Legalitas yang tertata dengan baik membuat investor lebih percaya untuk menanamkan modal. Ketika tata kelola pertambangan transparan dan terukur, Pringsewu akan dilihat sebagai daerah yang aman untuk berusaha, sehingga peluang masuknya modal baru semakin besar. Dalam jangka panjang, hal ini membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan kata lain, perpindahan paradigma dari pola penindakan semata menuju pembinaan dan pendampingan bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memperkuat kemampuan Pemkab membangun daerah secara mandiri, legal, dan berkelanjutan. Pringsewu membutuhkan perubahan paradigma, dari pola kerja yang menekankan penertiban melalui sanksi, menuju model kolaboratif yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama.
Kini saatnya Pemkab Pringsewu berhenti berjalan sendirian. Sektor tambang harus ditata bersama pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Hanya dengan pendekatan inklusif, humanis, dan komunikatif, sektor tambang dapat menjadi kekuatan ekonomi legal yang memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi masa depan Kabupaten Pringsewu.
