Oktober 29, 2025 Oleh Ramanews.tv 0

Hadapi Era Digital, SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”

JAKARTA – Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk β€œMedia Baru vs UU ITE”. Acara yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat SMSI, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025) ini bertujuan membangun pemahaman bersama di tengah maraknya platform digital dan payung hukum baru UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi hukum bagi para pelaku media digital. β€œTeman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” pesannya.

Ia menegaskan, kolaborasi antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial menjadi kunci di era digital. Dialog menghadirkan pembicara kunci dari berbagai latar belakang, di antaranya, Anang Supriatna (mewakili Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI), Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga), Rudi S. Kamri (Konten Kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV)

Diskusi yang dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI, berlangsung dinamis dan mengerucut pada beberapa poin krusial. Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membelenggu kebebasan berekspresi. Ia mengingatkan bahwa hoaks dan ujaran kebencian di media sosial merupakan ancaman serius yang dapat memecah belah bangsa.

“Revisi UU ITE justru bertujuan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. Literasi digital adalah senjata utama masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” tambahnya.

Dari sisi dunia pers, Dahlan Dahi menekankan pentingnya menjaga prinsip jurnalistik, terlepas dari platform yang digunakan. β€œBaik di portal berita maupun YouTube, prinsip verifikasi dan akurasi tidak boleh ditinggalkan. Jangan lupakan kode etik,” tegasnya. Menurut Dahlan, tanggung jawab harus menjadi landasan, bukan sekadar mengejar popularitas.

Sementara itu, Prof. Henri Subiakto memberikan pencerahan hukum dengan memaparkan titik berat dalam UU ITE yang baru. β€œUnsur β€˜dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain,” paparnya. Ia menambahkan, revisi ini merupakan upaya menyeimbangkan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi.

Pendapat senada disampaikan Rudi S. Kamri sebagai perwakilan kreator konten. β€œUU ITE tidak perlu ditakuti selama kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta. Justru ini pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ujarnya.

Dialog yang diikuti secara antusias oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media. Tujuannya satu: menciptakan ekosistem informasi Indonesia yang profesional, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.(*)