Pak Kapolda, Tolong Basmi Tambang Ilegal di Pekon Fajar Agung Pringsewu
PRINGSEWU β Sudah cukup warga menahan kesabaran. Tambang tanah urug ilegal yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Iskandar di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, dibiarkan beroperasi terang-terangan tanpa tindakan tegas. Warga pun kini angkat suara, mendesak Kapolda Lampung agar segera turun tangan dan menghentikan aktivitas ilegal yang telah berlangsung hampir dua tahun itu.
Bukan hanya sekadar menggali tanah, praktik tambang liar ini disebut-sebut telah merusak akses vital masyarakat. Jalan utama menuju RSUD Pringsewu kini rusak parah akibat puluhan truk tambang yang lalu-lalang setiap hari. Truk-truk besar itu melintas tanpa kendali, membuat warga, pengendara motor, bahkan anak-anak sekolah harus berjibaku menghindari bahaya di jalan mereka sendiri.
βIni bukan lagi soal kenyamanan. Ini soal keselamatan. Jalan penuh lubang, debu tebal setiap hari, dan truk melaju seenaknya. Apa harus ada korban dulu baru aparat turun?β keluh seorang warga yang rumahnya hanya beberapa meter dari lokasi galian.
Iskandar, yang disebut warga sebagai pengelola tambang tersebut, seolah mendapat perlindungan tak kasat mata. Meski warga telah berulang kali melapor, hingga hari ini belum ada satu pun tindakan nyata dari pihak berwenang. Ironisnya, aktivitas tambang ini bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Alat berat dikerahkan, truk mengantri, dan bukit-bukit tanah dikeruk di siang bolong. Terang-terangan.
Warga pun mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari dinas lingkungan hidup, Satpol PP, dinas perizinan, dan terutama aparat penegak hukum. Jika aktivitas sebesar ini bisa bebas beroperasi, publik berhak curigaβada apa di balik pembiaran ini?
βKalau aparat daerah tidak sanggup atau tak berani, kami mohon Pak Kapolda Lampung turun langsung. Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh kepentingan tambang,β ujar warga lainnya.
Berdasarkan pengamatan langsung wartawan ini di lapangan, aktivitas tambang terlihat aktif dengan sejumlah ekskavator bekerja menggali lereng bukit. Di jalur keluar masuk, tampak antrean truk warna-warni memuat tanah urug tanpa satu pun papan peringatan, rambu keselamatan, apalagi pengawasan resmi.
Tak hanya berdampak pada jalan, tambang ilegal ini juga mengancam kestabilan lingkungan. Bukit gundul, longsoran tanah, serta limbah kayu berserakan menambah daftar panjang kerusakan yang ditinggalkan. Debu beterbangan, suara mesin tak berhenti, dan warga harus menerima risiko tanpa pernah merasa dilindungi oleh negara.
Sudah terlalu lama warga bersuara, namun suara itu seolah hanya bergaung di udara. Karena itu, kali ini mereka tak lagi menyuarakan ke pejabat daerah, tapi langsung ke Kapolda Lampung. Harapan satu-satunya kini tinggal pada keberanian dan komitmen institusi kepolisian untuk memberantas tambang ilegal yang merusak ruang hidup warga. ( vitΒ )
