Dua Warga Lampung Ditangkap Polsek Sukoharjo karena Diduga Jadi Penadah Truk Curian

Pringsewu– Dua warga asal Lampung ditangkap polisi karena diduga menjadi penadah dalam kasus pencurian truk. Mereka ditangkap oleh Polsek Sukoharjo, Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan dari seorang warga.

Kedua pelaku berinisial AG (50), warga Mesuji, dan MS (33), warga Lampung Tengah. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan curian lintas kabupaten.

“Awalnya kami menerima laporan dari Agus Triyantoro, warga Adiluwih, yang kehilangan truk Mitsubishi engkel kuning pada 2 Juni 2025. Truk itu diparkir di samping rumah dan hilang saat dini hari,” kata Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, Minggu (29/6).

Setelah dilakukan penyelidikan, truk tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Menggala, Tulang Bawang. Saat petugas datang ke lokasi, pemilik bengkel sudah melarikan diri. Namun, truk berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Polisi lalu menangkap AR, perantara yang menjual truk ke bengkel. Dari pengakuan AR, diketahui bahwa kendaraan berasal dari MS. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan truk dari rekannya yang kini masih diburu polisi.

“MS mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan AG, yang juga diamankan lebih dulu, diketahui menerima sekitar Rp1,2 juta,” jelas Juniko.

Barang bukti yang turut disita dalam kasus ini antara lain satu unit truk, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jika nantinya terbukti turut serta dalam aksi pencurian, mereka bisa dijerat tambahan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. ( Anhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *