Dugaan Tekanan Pascaberita Pekon Gunung Tiga, Davit: Jangan Campuradukkan MoU dan Jurnalisme

TANGGAMUS – Kepala Perwakilan Wilayah Lampung BeritaNasional.id, Davit Segara, menanggapi polemik yang berkembang terkait dugaan penggunaan namanya dalam urusan kerja sama media dengan sejumlah Pekon di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pernyataan resminya, Davit meluruskan bahwa segala bentuk kerja sama media merupakan domain profesional masing-masing wartawan atau kepala biro, dan bukan atas perintah atau intervensi dari dirinya secara pribadi.

“Perlu saya tegaskan, saya tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melakukan kerja sama media atas nama saya di Kecamatan Pugung. Setiap kerja sama adalah hak dan tanggung jawab wartawan atau kepala biro masing-masing,” kata Davit dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).

Davit juga membantah keterkaitan antara medianya dengan salah satu media lokal di Tanggamus yang disebut-sebut berada di bawah kendali saudara Alfuhan. Ia menegaskan, kedua media tersebut beroperasi secara terpisah, memiliki badan hukum berbeda, dan tidak memiliki hubungan struktural ataupun kemitraan formal.

“Media kami dan media milik saudara Alfuhan adalah dua entitas berbeda. Sudah beda perusahaan, beda rumah redaksi, dan masing-masing memiliki garis kebijakan redaksi yang berdiri sendiri,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Davit menyusul beredarnya isu yang mengaitkan keberadaan medianya dalam pusaran tudingan konflik kepentingan pasca terbitnya berita mengenai dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung. Pemberitaan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memicu respons dari berbagai pihak.

Namun, Davit menyayangkan adanya upaya pengalihan isu yang mencoba menekan kerja jurnalistik medianya dengan dalih bahwa media tersebut sebelumnya telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Pekon.

“Justru setelah berita itu tayang, muncul narasi seolah-olah media kami telah melanggar kesepakatan kerja sama karena memberitakan hal yang dianggap negatif. Ini sangat keliru dan membahayakan kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Menurut Davit, kerja sama media dalam bentuk MoU bukan merupakan alat untuk membatasi ruang redaksi. MoU, kata dia, adalah bentuk komunikasi administratif, bukan kontrak kendali terhadap substansi pemberitaan.

“MoU tidak bisa dijadikan tameng untuk membungkam wartawan. Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Selama produk jurnalistik disusun berdasarkan fakta, berimbang, dan sesuai kode etik, maka tak ada alasan untuk ditekan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi pers bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga menjaga akuntabilitas dan transparansi publik, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.

“Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan koreksi. Tapi jika justru wartawan diminta diam karena alasan kerja sama, itu sudah mencederai prinsip dasar demokrasi,” tegasnya.

Davit juga mengimbau kepada seluruh pihak, terutama di wilayah Tanggamus, agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya tanpa dasar. Ia meminta agar setiap persoalan yang menyangkut namanya dikonfirmasi langsung, guna menghindari disinformasi.

Sebagai penutup, Davit kembali mengingatkan bahwa media miliknya dan media milik Alfuhan adalah dua organisasi pers yang berdiri secara independen, tanpa keterkaitan operasional ataupun struktural.

“Perlu saya pertegas lagi: media saya dan media milik saudara Alfuhan sudah sepenuhnya terpisah. Tidak satu perusahaan, tidak satu atap redaksi, dan tidak saling bertanggung jawab. Jadi, segala bentuk aktivitas maupun pemberitaan dari masing-masing media adalah tanggung jawab mandiri, dan tidak bisa disilangkan satu sama lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *