Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung, yang berkomitmen mengawal pelaksanaannya agar berjalan optimal.
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menilai program ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat. Ia pun menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Bapenda selaku pelaksana.
“Pendataan kendaraan bermotor harus dilakukan secara akurat dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota. Ini penting untuk memastikan keberadaan objek pajak dan validitas datanya,” kata Andy Roby, Senin (28/4/2025).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya sosialisasi massif, tidak hanya melalui media, tetapi juga menggandeng camat, kepala kampung, RT, RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Linmas, hingga tokoh masyarakat.
“Ini bukan sekadar menginformasikan program pemutihan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain menyasar perorangan, Andy Roby mendorong Bapenda Lampung untuk mengirim surat edaran kepada seluruh perusahaan, baik milik pemerintah (plat merah) maupun swasta, guna mengingatkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional. Ia juga mengingatkan pentingnya proses balik nama untuk kendaraan berpelat luar daerah.
“Semua kendaraan operasional, baik roda dua, empat, enam, delapan, atau lebih, harus ditertibkan. Kendaraan yang masih berpelat luar Lampung juga wajib segera dibaliknama ke nomor polisi Lampung,” tegasnya.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, Andy Roby mendorong agar Bapenda menyediakan berbagai pilihan pembayaran pajak yang cepat, mudah, dan fleksibel, termasuk menggunakan transfer bank dan metode QRIS.
Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya transparansi pengelolaan hasil program pemutihan ini. Menurutnya, masyarakat perlu diberi tahu ke mana arah penggunaan dana pajak tersebut.
“Kalau dana PKB dipakai untuk perbaikan jalan, pembangunan jembatan, atau fasilitas umum lainnya, masyarakat harus tahu. Dengan transparansi, kepercayaan publik akan meningkat dan kesadaran membayar pajak akan tumbuh,” paparnya.
Lebih lanjut, Andy Roby mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana PKB harus diperketat.
“Proyek harus sesuai spesifikasi dan berkualitas, supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Andy Roby optimistis target PAD dari sektor PKB tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp2 triliun, dapat tercapai, termasuk dari masa pemutihan tiga bulan ke depan.
“Optimalisasi juga perlu dilakukan di sektor lain seperti pajak air permukaan, cukai rokok, pajak bahan bakar, retribusi, dan pendapatan non-pajak. Ini penting untuk membantu menekan defisit anggaran 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp1,7 triliun,” tutupnya. (*/vit)