DPRD Metro Soroti Pembangunan Ruko Sudirman Jadi Hotel

Metro-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menyikapi persoalan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel.

Di mana sesuai aturan pembangunan Ruko Sudirman dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS). Adapun peruntukannya yakni sebagai wilayah niaga. Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, Basuki dikonfirmasi awak media, Selasa 14 Januari 2025.

Menurutnya, terkait alih fungsi tersebut hendaknya dapat dilakukan kajian secara mendalam. Terlebih persoalan tersebut terkait dengan aturan dan kepentingan publik. Terlebih diakuinya bahwan proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian BGS antara Pemkot dan pihak swasta, yaitu PT Sang Bima Ratu.

“Pada awalnya kawasan di Jalan Jenderal Sudirman itu memang diperuntukkan sebagai wilayah niaga. Namun, jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal itu memerlukan kajian ulang. Termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya. Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022,” jelasnya.

Basuki juga mengingatkan bahwa setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini seperti merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022. Dimana dalam aturan tersebut mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.

“Jadi meski kontrak kerjasama akan berjalan selama 30 tahun, aset itu tetap menjadi milik pemerintah. Artinya pengembang wajib memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada pembangunan yang menabrak aturan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Basuki juga menyoroti dugaan pengrusakan fasilitas umum, seperti trotoar di sekitar area tersebut. Ia menilai bahwa tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika pembangunan di kawasan publik. Ia juga mengaku kecewa karena baru mengetahui polemik alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut, setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.

“Kami mendengar banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa publik merasa tidak dilibatkan, padahal aset itu adalah bagian dari kepentingan bersama,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak Pemkot Metro untuk memberikan klarifikasi terkait alih fungsi Ruko Sudirman. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk meredakan keresahan publik. Selain itu juga mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.

“Kami meminta Pemkot Metro untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan alih fungsi ini. Apa yang menjadi motivasi pengembang hingga nekat melakukan perubahan fungsi tanpa izin, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan bertanya-tanya,” tuturnya.

Basuki berharap agar pembangunan di Kota Metro selalu dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Ia juga meminta agar para pengembang yang bekerja di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap sebelum memulai proyek apa pun.

“Kami ingin pembangunan di Kota Metro berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jangan ada lagi persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pengembang,” tukasnya.(*)[Advertorial]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *