Waduh! Tim Mubaraq Pasang Banner di Aset Pemkot Metro 

Ramanews| Kota Metro – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq), terpasang di kawasan Samber Park yang merupakan aset Pemkot Metro.

Dari pantauan di lapangan, pada Senin sore, 30/9/2024, sedikitnya 4 banner terpasang di bangunan food court Samber Park.

Salah satu pedagang yang lapaknya dipasang banner Mubaraq mengaku tak tahu menahu perihal pemasangan APK itu. “Saya enggak tau. Kayaknya dipasang malam Minggu kemarin waktu pembukaan acara kuliner. Saya baru buka dagang malam Senin, tau-tau sudah ada banner ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Metro, Tri Hendriyanto, mengaku belum mengetahui informasi pemasangan banner tersebut. “Saya baru tahu hari ini, terima kasih informasinya,” ujar Hendri saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Tri Hendriyanto membenarkan bahwa lokasi di kawasan Samber Park tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Metro. “Iya itu aset Pemerintah Kota Metro,” jelasnya.

Hendri mengatakan akan melaporkan ke pimpinan dan Bawaslu Metro terkait pemasangan APK salah satu pasangan calon pada Pilkaa 2024. “Lapor ke Bawaslu, sebagai bawahan kami juga akan sampaikan laporan ke Sekda,” singkatnya.

Anggota Bawasu Kota Metro Divisi Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro, belum merespon temuan pemasangan APK yang melanggar PKPU. Hendro hanya membalas emotikon tersenyum dengan lingkaran cahaya.

Ia juga mengarahkan ke Maria Kristina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Metro. “Teruskan ke Maria dulu ya,” pesannya.

Sementara itu, Maria Kristina, belum merespon pesan yang dikirim kepadanya terkait APK paslon Mubaraq di aset milik pemerintah.

Pemasangan APK diatur oleh beberapa regulasi dan undang-undang, di antaranya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Adapun larangan menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, di pohon, di tiang listrik, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *