Metro-Seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus aktif di Kota Metro, secara sengaja bersikap tidak netral, dengan menjadi tim sukses salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, pada Pilkada 2024.
ASN yang diketahui Berisinial (K) ini menjadi salah satu tim sukses bakal calon kepala daerah Kota Metro mencuat, usai foto dan videonya tersebar di media sosial Facebook.
Pada unggahan video berdurasi empat detik itu, ASN berisinial (K) dan bersama sejumlah tim sukses salah satu bakal calon kepala daerah, meneriakkan kata “menang” Sembari menyebutkan nama pasangan bakal calon tersebut. Minggu 22/9/2024.
Menanggapi terkait Netralitas ASN, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi menyampaika, kabar dan isu ASN tidak netral di lingkungan paslon sudah santer beredar, dan meminta masyarakat untuk lapor bila melihat indikasi ASN berpihak kepada paslon.
“Pastinya ASN itu harus Netral, tidak boleh memihak pada salah satu paslon, ASN juga dilarang ikut berkampanye, atau mensukseskan salah satu calon, dan memang sudah banyak cerita dan isu ASN di seputaran para calon, dan bila ada indikasi itu segera lapor Karena bila hanya cerita dan isu kami tidak bisa menindak,” Kata Badawi
Bawaslu juga akan berkoordinasi denganKomisi Aparatur Sipil Negara, bila ada laporan ASN tidak netral, atau mendukung salah satu palson. Hal ini bertujuan, menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
” laporan itu juga ada syarat-syaratnya seperti melampirkan KTP dan bukti buktiKecamata dokumentasi, jenis pelanggarannya seperti apa, bisa langsung lapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu di setiap Kecamatan, jangan takut untuk melapor.” Ucapannya
Fenomena ASN tidak netral kerap muncul saat pilkada, hal ini tentu mencidrai kepercayaan masyarakat, tentang netralitas ASN di Pilkada. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).