PRINGSEWU – PT. Pertalindo Vendor Telekomunikasi nekat mendirikan bangunan menara atau tower BTS kendati diduga belum mengantongi izin, Sabtu (15/6/24).
Menara dibangun di tiga lokasi pekon atau Desa. Terdiri dari pekon Banyuwangi, Pekon Sinar Mulya dan Pekon Mulyorejo. Kesemuanya itu berada di wilayah kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung.
Diarea site pembangunan tower tersebut, tidak terdapat plang atau papan informasi IMB/PBG dan SIMBG.
Menurut warga setempat, pembangunan Tower tersebut hanya mendapatkan izin warga setempat saja. Diduga pihak vendor belum kantongi izin.
“Yang mendirikan tower tersebut mandornya bernama Kusworo, ia hanya izin ke pemilik lahan dan warga sekitar saja,” kata sumber yang minta dirahasiakan namanya kepada Ramanews.tv.
Dilain pihak Aris Bintoro Kepala pekon Banyuwangi menjelaskan, proses pembangunan menara telekomunikasi tersebut pihak vendor tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Desa.
Mereka tidak pernah ketemu saya, yang menemui saya sekdes untuk urus syarat surat ijin lingkungan.” kata Aris Bintoro.
Sementara itu menurut amri Sekertaris pekon, bahwa pemerintahan Pekon sudah mengeluarkan rekom untuk dilakukan pengurusan izin oleh pihak perusahaan
Pihak PT. Pertalindo selaku vendor melalui Dedi selaku perwakilan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, mengenai izin pembangunan tiga titik tower BTS yang berlokasi di tiga pekon tersebut bahwa izinnya masih dalam proses kepengurusan.
” izin sedang dalam proses karena sekarang urus perizinannya melalui online, “kata Dedi. (*/Anhar)