Gabungan Jurnalis Lampung Gelar Aksi Menolak Revisi RUU Penyiaran

Ramanews|Bandar Lampung — Gabungan Jurnalis Lampung, menggelar aksi menolak revisi undang-undang penyiaran, di bundaran tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu 19/5/2024.

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Revisi Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik. Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Gabungan Jurnalis mendesak DPR dan Presiden untuk

Menghentikan pembahasan R.U.U Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi.
Menghapus pasal – pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan Undang-undang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *