Ramanews|Metro – Salah satu sekolah dasar swasta di Kota Metro, diduga dengan sengaja memobilisasi puluhan murid, untuk melakukan aksi demo, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B di Kota setempat.
Aksi itu dilakukan, diduga pihak sekolah tidak terima, salah satu guru berisinial FNR yang mengajar di sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2023 lalu, dan aksi pengerahan massa anak didik yang masih di bawah umur ini dilakukan guna mempengaruhi hakim.
Menyikapi kejadian itu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro, memberikan surat teguran kedua, terhadap salah satu sekolah yang ada di kota setempat, guna mengklarifikasi lebih lanjut terkait adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam perkara sidang di Pengadilan. Dimana kejadian tersebut kali kedua terjadi selama persidangan berlangsung.
Ketua LPAI Kota Metro Asrori Mangku Alam memaparkan, bahwa sistem peradilan pada anak sifatnya adalah tertutup, dan tidak boleh ada pengerahan masa, terlebih dilakukan anak di bawah umur.
“Tidak boleh ada pengerahan massa atau menghadirkan beberapa warga masyarakat umum, apalagi ini kan jelas anak-anak murid sekolah yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun, dan menggunakan seragam atau atribut sekolah, tentunya sangat dilarang keras, maka LPAI Metro memberikan surat teguran,” jelasnya.
Asrori menghimbau kepada Kepala Sekolah agar melarang kepada murid, guru, dan wali murid yang secara sukarela datang ke Pengadilan Negeri Metro untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa.
“Hari ini kami sudah berikan surat teguran kedua untuk sekolah, jika masih tetap diabaikan tentunya kami akan mengambil langkah melakukan laporan ke pihak-pihak yang terkait. Jadi harapan saya semuanya lebih bisa menahan ya, kita hargai proses hukum yang sudah berjalan sehingga keputusan yang diambil hakim nanti bisa berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta fakta-fakta persidangan yang ada,” pungkasnya.
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, Kepala Sekolah berinisial S tersebut berdalih, dirinya tidak mengetahui bahwa murid-muridnya secara beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.
“Enggak ada yang tahu dari pihak sekolah, karena itu jamnya pulang, karena ujian terus jamnya pulang sekolah orang tuanya jemput anaknya, ya kami enggak tahu, tahunya kita udah dijemput, ya sudah mereka kan pulang masing-masing. Kami enggak ada dari sekolah mengkoordinir, apalagi memobilisasi anak-anak, mungkin itu dari walinya masing-masing,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, setelah mendapatkan surat teguran dari LPAI Kota Metro dirinya akan meneruskan kepada wali murid.
“Kalau yang awal itu sudah kami sampaikan, anak-anak untuk tetap belajar di sekolah, setelah pulang sekolah kami tidak tahu kalau orangtuanya pada kesana,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga pernah meneruskan surat teguran dari LPAI kepada wali murid yang secara berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro.
“Itukan sudah enggak ada lagi yang ke sana, mungkin itu sudah terlalu lama sudah berkali-kali persidangan ini tiba-tiba kok muncul lagi,” paparnya.(Red)