Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada 

Ramanews|Metro — Jelang Pemilihan Umum Gubernur Bupati dan Walikota serentak 2024. Mulai muncul sejumlah calon, khususnya di Kota Metro. Sepekan terakhir mulai berhembus isu para bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota.

Nama nama bakal calon Walikota Metro yang mulai berhembus diantaranya, Wahdi Siradjuddin yang saat ini masih menjabat Walikota Metro, Muhammad Daud, dr. Redho Akbar, Anna Morinda, termasuk anggota Legislatif DRPD Kota dan Provinsi Lampung terpilih, Akhmad Khusaini serta Tondi Muammar Gaddafi Nasution.

Pada Pilkada 2024, mahkamah konstitusi telah mengeluarkan keputusan, nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Calon anggota legislatif (Caleg) Terpilih dari hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, bakal calon kepala daerah yang berstatus anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. Erwan juga mengatakan anggota DPR RI ataupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019–2024, dan kembali terpilih pada pemilu 2024–2029. Maka, harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri.

“Untuk calon terpilih (tidak berstatus anggota DPR atau DPRD aktif), tidak wajib mengundurkan diri. Hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur,” kata Erwan Selasa 24/4/2024.

Sementara untuk bakal calon kepala daerah yang tidak berstatus anggota DPR RI atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun terpilih pada Pemilu 2024–2029, nantinya hanya menyampaikan surat pernyataan bersedia mundur.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari para bakal calon Wakil Walikota dan Walikota yang diisukan akan maju dalam pilkada tahun ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *