Perusahaan Ansuransi PT. Sinarmas Diduga Abaikan Klaim Kehilangan Kendaraan Konsumen 

Ramanews|Metro — Perusahaan ansuransi PT. Sinarmas diduga menolak klaim pengajuan asuransi kehilangan kendaraan, korban aksi kejahatan jalanan, atau Begal. Dugaan penolakan pengajuan klaim asuransi kehilangan kendaraan, lantaran konsumen tidak melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Konsumen tersebut, merasa apa yang menjadi hak, tidak diberikan perusahaan Pembiayaan tersebut (PT. Sinarmas) dikarenakan konsumen yang menjadi korban pembegalan di jalan lintas Timur, kampung terbanggi Ilir, kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, pada 25 September 2023 lalu.

“Jadi saya kan kena musibah pembegalan di Lampung Tengah, jadi motor dan dokumen saya didalam dompet, berserta uang diambil begal. Besoknya saya lapor polisi, di Polsek Bandar Mataram Lampung Tengah,” Kata Agus Rohman Konsumen MACF Kota Metro, Jum’at 2/2/2024.

Merasa Kendaraan masih dalam pembiayaan, nasabah yang menjadi korban pembegalan, mengajukan permohonan klaim asuransi kehilangan, namun diduga mendapatkan penolakan.

“Ya itu motor kredit, saya sudah mengangsur 30 bulan, tenor 36 bulan, jadi kurang enam bulan tadi, disitu saya sudah melampirkan dokumen yang diminta perusahaan, karena SIM saya didompet, dan dompet nya ikut dicuri, perusahaan menolak klaim asuransi saya, sedang saat angkat kredit terkait asuransi kehilangan, saya tidak diberitahukan kalau harus melampirkan SIM, gimana mau melampirkan SIM, sudah jelas dibawa begal,” ucapnya.

Merasa apa yang menjadi hak konsumen tidak diberikan, konsumen akan melaporkan apa yang terjadi, kepihak kepolisian. Sementara itu, pihak Pembiayaan ansuransi PT. Sinarmas, belum dapat memberikan penjelasan, terkait klaim keluhan konsumen yang tidak diberikan.

Sementara itu, selaku penerima kuasa konsumen Tarmizi Tihang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Majas menyampaikan, pihaknya Marasa tertipu dan dirugikan, dan akan menempuh jalur hukum.

” ini sangat merugikan pihak konsumen, kenapa pihak ansuransi PT. Sinarmas tidak menjelaskan di awal untuk klaim ansuransi, kenapa setelah ada kejadian dan akan klaim harus melampirkan syarat berupa SIM, ini menurut saya mengada-ada dari pihak perusahaan, “ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dan siap melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung.

” itu kalau tidak ada etikat baik penyelesaian dari pihak ansuransi PT. Sinarmas, saya akan laporkan ke pihak berwenang ke Polda Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *