Paripurna DPRD Kota Metro: Penyusunan Raperda Kota Literasi

Ramanews|Metro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Metro Kota Literasi.

Raperda tentang Metro Kota Literasi tersebut disusun untuk menguatkan literasi di lingkungan masyarakat. Dimana, dengan menguatkan daya baca yang tinggi bisa menciptakan kualitas SDM yang baik.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, untuk menguatkan literasi di lingkungan masyarakat tidak lah mudah. Perlu adanya aturan khusus sehingga bisa melakukan penekanan aturan tersebut.

“Untuk meningkatkan itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,” kata dia saat rapat Paripurna Istimewa, Senin, 14 Agustus 2023.

 

Dia menambahkan, Raperda tersebut juga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Sai Wawai. Terlebih, disaat kemajuan teknologi yang saat ini berkembang.

“Kota literasi merupakan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini perlu di lakukan kegiatan yang bersifat partisipasi yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Literasi tidak hanya dipahami sebagai membaca dan menulis, sekarang dikembangkan dengan berbagai fungsi dan keterampilan hidup,” kata dia.

“Literasi juga dimaknai untuk mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya peningkatan kualitas hidupnya. Pemkot Metro sebenarnya sudah menggalakan itu, melalui hari kunjung perpustakaan dan ngobrol seputar literasi (Ngopi),” lanjutnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sebagai ikhtiar minimnya akses literasi di masyarakat, maka, DPRD Kota Metro berinisiatif membentuk produk hukum untuk melakukan penekanan tersebut.

“Dapat melakukan pencapaian sebagai Kota Literasi sebagai empat dimensi. Diantaranya dimensi kecakapan, dimensi dorongan, dimensi akses dan dimensi budaya,” kata dia.

“Melalui program tersebut menjadi landasan hukum yang kuat, untuk meningkatkan literasi di daerah dapat di terima masyarakat. Untuk mencapai masyarakat unggul dan mencipta Metro Kota Literasi,” pungkasnya.( ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *