Kakon Airbakoman Tanggamus Bantah Tuduhan Korupsi dan Arogan

Ramanews|Tanggamus – Kepala Pekon Airbakoman, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, Heriyanto membantah isu miring yang dituduhkan terhadapnya, oleh berita di media massa online beberapa waktu lalu.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Pekon (Kakon) sejak 2021 itu, mengutuk keras judul pemberitaan online yang menuduhnya berbuat korupsi dan bersikap arogan. Dengan tegas dia membantah dan menyebut berita itu sebagai fitnah.

“Ini kan jelas fitnah, berita bohong dan diskriminasi, serta melanggar HAM saya” ujar Heri, Senin, 24/07/2023

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa isi berita itu dangkal datanya, serta kurang dianalisis dan itu menjadi contoh yang buruk bagi dunia pers, disebabkan oknum jurnalis yang kurang profesional, tidak berimbang, menghakimi dan diskriminatif.

Oleh sebab itu, Heriyanto menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan tersebut, sebagai amanat UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang mana dalam hal ini, hak koreksi dan hak jawab ditujukan kepada pusat redaksi media media online bersangkutan.

Dia menyoroti pemberitaan dugaan korupsi dan sikap arogan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya korupsi apa? Sangat arogan sebagai Kepala Pekon, apa? Di pemberitaan media tersebut, dugaan korupsi yang ditulis tidak jelas. Sangat arogan yang seperti apa, kok tidak ditulis. Wong mereka konfirmasi ke saya saja tidak, kan aneh berita itu. Keberimbangan beritanya kok tidak ada,” kecamnya.

“Selain itu, pemberitaannya juga copy paste, judul sama isinya sama dari beberapa media tersebut. Ini kan jelas melanggar UU Pers dan UU hak cipta. Juga hal ini menunjukan oknum wartawan itu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Junjung tinggi dong kode etik jurnalis, sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi bisa terjamin,” timpalnya lagi.

Menyangkut dugaan korupsi pembangunan jalan dan pengelolaan sampah, Heriyanto membantahnya. Dia menyebut bahwa hal itu sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan Musrenbang Kecamatan dan Pekon, serta sudah disertai pendampingan konsultan.

“Apabila ada program yang belum berjalan atau ada bantuan dan lain-lain, maka akan masuk dalam RAPB Pekon. Kami ada RAPB Pekon perubahan yang sudah selesai dan bisa dilaksanakan pada bulan September nanti,” terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan Program Pekon sudah dilaksanakan bertahap dan sudah dilakukan evaluasi, supervisi dan pelaporan yang jelas.

“Jika rekan-rekan media dapat mengetahui program Pekon melalui aplikasi Jaga.id KPK, itu adalah tahapan program perencanaan yang ditulis secara online. Jadi, pengawalan oleh KPK tentang dana desa oleh KPK melalui aplikasi Jaga.id jangan disalahgunakan untuk menakuti-nakuti, karena itu ibarat kacang, masih kulitnya isinya kan masih detail dan harus dipahami secara detail sehingga, berita tidak bohong, fitnah, tidak berimbang dan seperti orang mabuk judi slot dalam analisis berita,” cetusnya kesal.

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi ini disebutnya bakal dilakukan secara persuasif ke media online bersangkutan. Lebih lanjut, dia bakal menempuh jalur pidana, perdata dan menyengketakannya ke Dewan Pers.

“Jika tidak, akan kita sengketakan ke Dewan Pers, serta menempuh jalur pidana atau perdata. Saya berharap rekan-rekan media sebagai pekerja mulia dan profesional, jangan dirusak oleh oknum wartawan yang menyimpang. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” tandasnya.(*)[Eko Purwanto]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *