Ramanews|Metro – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur, Kota Metro menangkap remaja berusia 15 tahun, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolsek Metro Timur, AKP Sidin Ismaukari Marbun menguraikan kronologis penangkapan pelaku yang berinisial HMA(15) itu. Dia mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyisiran berlangsung, sampai pada akhirnya pelaku ditangkap di sekitar wilayah Kelurahan Tejoagung, Metro Timur, aparat kepolisian bekerjasama dengan warga setempat.
“Iya, jadi itu awal kejadiannya bermula pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 18:30 WIB. Korban atas nama Wayan Sukasana(59) tiba di rumahnya, di wilayah Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur dan langsung memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kontak motor ada di dalam dashboard sebelah kanan,” kata AKP Sidin Ismaukari Marbun mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho Sabtu, (22/07/2023).
“Setelahnya, korban langsung masuk ke dalam rumah dan sekitar jam 19:30 WIB, saat dia hendak pergi keluar rumah, dia melihat sepeda motornya yang sebelumnya ia pakirkan sudah hilang. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur,” imbuhnya.
AKP Sidin menjelaskan, berbekal Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur dibantu oleh warga di sekitar lokasi, langsung bergegas melakukan penyelidikan dan penyisiran lokasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Akhirnya, upaya polisi dan masyarakat itu membutuhkan hasil. Sekitar pukul 23:00 WIB, pelaku yang masih anak di bawah umur itu, tertangkap beserta barang bukti sepeda motor milik di sekitaran Kelurahan Tejoagung,” tukasnya.
Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Timur dan dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut.(*)