Polisi Tangkap Pembobol Rumah di Gedung Karyajitu, Rawajitu Selatan Tuba

Ramanews|Tulangbawang – Polsek Rawajitu Selatan, Tulang Bawang (Tuba) menangkap pelaku pembobol rumah warga Kampung Gedungkarya Jitu, kecamatan setempat.

Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran mengungkapkan identitas pelaku dan kronologis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

“Pelaku curat yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial MM, usia 23 tahun, berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Karyajitumukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tuba. Dia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, pada Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 23:00 WIB,” kata Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, 22/5/2023.

“Menurut keterangan dari korban, atas nama Mulyadi (45), warga Kampung Gedungkaryajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, aksi curat yang dialaminya terjadi di rumahnya, pada Senin, 29 November 2021 sekitar jam 3 pagi. Mulanya, pada Minggu, 29 November 2021, sekitar pukul 23:00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah, B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumah, lalu korban tidur. Sekitar pukul 05:00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta,” lanjutnya.

Kapolsek menambahkan, usai mengalami kejadian curat, korban berusaha melakukan pencarian. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Selanjutnya pada Selasa 2 Mei 2023, korban datang ke Mapolsek Rawajitu Selatan untuk membuat laporan terkait kejadian nahas yang dialaminya itu.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap,” tukasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa handphone merek Nokia tipe 210 milik korban sudah diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)[Hertika]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *