Ramanews|Metro – Dalam tempo 10 bulan, persentase aktivasi aplikasi Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Metro mencapai 15,6 persen dari target 25 persen. Persentase terhadap penduduk yang sudah melakukan perekaman Kartu Identitas Penduduk Elektronik alias e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Disdukcapil Kota Metro mencatat sebanyak 8042 orang telah mengaktivasi aplikasi Digital ID, dari jumlah keseluruhan masyarakat di Bumi Sai Wawai yang telah lakukan perekaman e-KTP, yakni sebanyak 125533 orang per 19 Mei 2023.
“Jadi, terkait dengan Digital ID, itu sudah mulai diterapkan pada Juli tahun lalu, di Juli itu launching-nya. Dari akhir Juli 2022 itu sampai saat ini sudah 8042 orang. Dari jumlah seluruhnya, 125533 penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Metro, Syarifudin mewakili Kepala Disdukcapil, Ika Pusparini Anindita Jayasinga, Jumat, 19/5/2023.
Syarifudin menyebut aktivasi aplikasi Digital ID di Kota Metro terbilang tinggi di Provinsi Lampung, jika dibandingkan daerah lainnya. Hal itu mengingat luas wilayah yang tidak seberapa luas, namun tingkat kepadatan penduduk di Bumi Sai Wawai yang cukup padat.
Kendati demikian, lanjut dia, Disdukcapil Kota Metro tetap berikhtiar melakukan berbagai upaya guna mensosialisasikan kepada masyarakat, bahkan rutin mengadakan layanan jemput bola yang dilakukan secara door to door.
“Jumlah aktivasi Metro untuk di Provinsi Lampung terbilang cukup tinggi ya, jika dibandingkan dengan daerah lain. Yang pasti sejak pertama kali sampai dengan saat ini kita terus gencar melakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap masyarakat. Kita juga melakukan jadwal keliling jemput bola, melakukan pelayanan-pelayanan identitas kependudukan digital tersebut. Tim juga sampai ke kelurahan-kelurahan, kecamatan-kecamatan, ke OPD, bahkan sampai ke lembaga-lembaga vertikal lainnya. Di situlah kita buatkan jadwal bagi tim untuk melakukan aktivasinya, kemudian pada even-even kegiatan pun kita hadir untuk memberikan layanan aktivasi tersebut, demi untuk mendorong pencapaian target IKD tersebut,” urainya.
Syarifudin mengakui, kendati sistem yang diterapkan dalam program digitalisasi identitas penduduk itu dinilai cukup praktis, pun masih terdapat kendala-kendala yang hingga saat ini masih terus di-upgrade guna meningkatkan layanan bagi masyarakat.
“Kalau kendala yang selama ini kita alami itu biasanya justru malah pada perangkat atau androidnya masyarakat itu sendiri. Kemudian jaringan juga, itu jadi salah satu faktor yang cukup menghambat, karena ini kan butuh jaringan internet,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ramanews.tv, mengenai Digital ID tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Pada Bab 1, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 18, regulasi tersebut di atas, disebutkan bahwa Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai (smartphone) yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Melalui aplikasi Digital ID tersebut, setiap masyarakat dimungkinkan untuk mengakses data keluarga atau dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti misalnya status vaksinasi covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kepemilikan Kendaraan dan laman identitas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bagi PNS.(*)[KikiAnggi]