Ramanews| Metro — Tim Polsek Metro Barat melakukan razia ketempat pijat plus-plus berkedok pijat refleksi. Razia ini merupakan respon petugas kepolisian, setelah mendapat laporan warga melalui pesan singkat melalui kontak resmi Kapolres Metro.
Mendapat adanya laporan masyarakat, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengintruksikan Kapolsek Metro Barat untuk menindaklanjuti, dan melakukan penindakan ke lokasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Kami mendapatkan instruksi dari Kapolres langsung segera melakukan Razia/ penindakan Pada Rumah pijat Refleksi milik Leni Maryana jl. Sutan syahrir Rt 23 Rw 06 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat. Sesampainya ke lokasi yang di sebutkan, kami mendapati beberapa orang yang ketika di konfirmasi mereka mengaku bekerja di tempat refleksi tersebut,” Kata Amirul Hasan, Kapolsek Metro Barat, Sabtu 8/4/2023.
Dari hasil pendataan petugas polisi di lokasi, terdapat empat pekerja yang bukan warga Kota Metro diantaranya, Panggih handoko (35) warga Palembang, Saini (34) warga Kali rejo Lampung tengah, Rinawati (44) warga panjang Lampung selatan dan Leni Maryana (39) warga sungkai jaya Lampung Utara.
Selain itu, pihak kepolisian mendapati surat izin yang dimiliki tempat usaha tersebut, sudah habis masa berlaku, dan mengintruksikan untuk segera menutup tempat Usaha tersebut.
Kapolsek Metro Barat juga telah berkoordinasi dengan satpol PP Kota setempat untuk melaksanakan penutupan, pada lokasi pijat refleksi itu.