Diduga postingan Kru EO Eleanor Kota Metro : Jurnalis Kurang Bijak, Ada Udah Di Balik Batu

Ramanews|Metro — Usai di beritakan atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik, Pihak Event Organizer (EO) Eleanor diduga memposting tulisan kurang menyenangkan untuk jurnalis di Kota Metro.

Postingan bertuliskan jurnalis kurang bijak dalam menulis berita, dan ungkapan ada udang di balik batu, postingan tersebut pun sempat menjadi pesan berantai disejumlah group jejaring WhatsApp, di kalangan jurnalis.

Pihak EO Eleanor diduga juga menganggap, selebgram lebih baik ketimbang wartawan, meski selebgram tidak memiliki badan hukum serta legalitas sebagai media promosi dan publikasi yang tidak memiliki hak siar.

” Wah, Jurnalis sekarang sungguh kurang bijak kalo buat berita ya. Seingat saya. Tolong koreksi kalo salah. Kalo Jurnalisnya follow saya pun tolong kasih tau. Kami tidak mengundang jurnalis. Yang kami undang admin @seputarkotametro,” di salah satu akun Instagram diduga milik kru EO Eleanor

Diketahui Kegiatan peresmian salah satu toko kosmetik yang di hadiri pablik figur transgender lucinta Luna itu, sejumlah wartawan tidak mempublikasikan seremonial toko kosmetik, melainkan terfokus agenda pejabat Pemerintah staf ahli bidang satu Kota Metro, Silfi Naharani Wahdi.

Saat kegiatan berlangsung, sejumlah jurnalis berupaya menerangkan kegiatan tersebut agenda pemerintahan, bukan kepentingan publikasi promosi toko kosmetik tersebut, namun pihak EO Eleanor tetap melarang sejumlah jurnalis untuk mengambil gambar kunjungan pejabat pemerintahan tersebut.

“Dan kami memang mengundang selebgram sesuai dengan permintaan owner toko tersebut. Tidak ada menghalangi kerja jurnalistik, tapi saya bilang beri ruang LL untuk membuat konten terlebih dahulu. Jadi jangan ada udang di balik batu. Giliran acara bagus sukses bukan Eleanor yang di beritakan, wkwkwkw. Giliran gak sesuai harapan baru deh nama Eleanor keluar, gak papa mas mas jurnalis rejeki kamu memang dari nulis.” Tulisnya.

Terkait selebgram, Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Taufik H.Simatupang, selebgram tidak memiliki pengaturan khusus dan tidak termasuk dalam jasa penyiaran. Selebgram bukanlah sebagai subjek atau objek dan tidak
menjadi bagian dari pengaturan penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selebgram dapat dikategorikan sebagai pers dalam hal melakukan kegiatan jurnalistik, namun selebgram bukan lah lembaga, dan tidak tepat disebut sebagai wahana komunikasi masa, karena wahana komunikasi masa yang dimaksud adalah sosial media Instagram itu sendiri. Selebgram tidak memiliki kedudukan hukum dalam peraturan perundangan pada khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Apabila dikaitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selebgram juga tidak dapat disebut sebagai pers meskipun selebgram melakukan kegiatan jurnalistik, artinya selebgram juga tidak memiliki kedudukan hukum pada Undang-Undang Pers.

Selebgram tidak akan memiliki akibat hukum apapun apabila melakukan kegiatan iklan niaga yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena selebgram tidak memiliki pengaturan khusus dan tidak termasuk dalam jasa penyiaran. Selebgram bukanlah sebagai subjek atau objek dan tidak menjadi bagian dari pengaturan penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selebgram juga bukan merupakan pihak-pihak yang termasuk dalam kategori pembuat dan penyiran iklan, meskipun secara subtansi dan secara harafiah dan jika dikaji dari Undang-Undang Pers c memenuhi norma-norma yang diatur dalam peraturan tersebut. Namun selebgram tidak disebutkan dalam frasa-frasa dan penormaan pada pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ataupun pada Undang-Undang Pers. Kekosongan norma hukum ini tentu tidak akan memiliki akibat hukum bagi selebgram karena secara penormaan selebgram tidak termasuk subjek hukum yang dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.(*)[Bid]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *